Kamis, 18 Juni 2009

HONORER NON APBN/APBD DI SEKOLAH NEGERI

Subhanallah … kira-kira sudah 3 tahun nasib para honorer di sekolah negeri terkatung-katung tidak jelas, apakah nantinya akan diangkat ataukah terabaikan.
Pernah masalah ini saya tanyakan ke BKN Yogyakarta via email, lihat di :
baca disini

Menjadi pemikiran saya, kenapa pimpinan kita / kepala sekolah sekolah negeri yang kita tempati bekerja tidak ikut merasa prihatin tentang nasib kita. Belum / tidak terbukti perjuangan mereka (Kepala Sekolah SMP / SMA Negeri Se-Kabupaten Demak) apalagi Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten.

Tetapi kita perlu berlega hati sampai akhir tahun 2009, sebab menurut penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 pasal 6 ayat 2 disebutkan bahwa :

Tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, baru dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil apabila semua tenaga honorer yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah seluruhnya secara nasional telah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebelum Tahun Anggaran 2009.

Dengan demikian, apabila masih terdapat tenaga honorer yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah belum diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sampai Tahun Anggaran 2009, maka tenaga honorer yang tidak dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak dapat diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

Apabila sebelum Tahun Anggaran 2009 secara nasional tenaga honorer yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah selesai seluruhnya diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, maka tenaga honorer yang tidak dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bekerja pada instansi pemerintah dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebijakan nasional, berdasarkan formasi, analisis kebutuhan riil, dan kemampuan keuangan negara.

Kita masih bisa berharap kalau honorer yang tidak dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sampai akhir Tahun Anggaran 2009. Karena Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten kalau tidak salah meminta para honorer untuk mengumpulkan ijazah terakhir dan SK Pertama Honorer.

Setelah itu terserah anda, masih mau percaya kepada pemerintah atau tidak.

1 komentar:

  1. selamat buat blognya pak.., :),, serem,,, sekali buka langsung ditodong pistol :)

    BalasHapus