Rabu, 13 April 2011

Pemimpin yang Berani Jujur

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak permohonan perselisihan hasil pemilukada (PHPU) Kabupaten Demak. Politik uang dan pelibatan jajaran birokrasi, dinilai MK tidak terbukti meyakinkan dan beralasan hukum. Putusan dibacakan Senin (11/4/2011) pukul 16.00 wib di Gedung MK. 
Pemohon perkara perselisihan hasil pemilukada yang teregistrasi dengan No. 30/PHPU.D-IX/2011 ini adalah pasangan Sa’idah-Haryanto dan pasangan Moch. Nadjib-Siti Azzah. Mereka didampingi oleh kuasa hukum yang mengatasnamakan Tim Advokasi Pilkada Demak 2011, dalam hal ini Harseno Hadisuripto dan Abdun Nafi’ Al Fajri.  
Terhadap hasil ini, kedua Pemohon mendalilkan terjadi pelanggaran dalam proses pemilukada. Tidak tanggung-tanggung, tuduhannya ada pelanggaran sistematis, yakni pemanfaatan jajaran birokrasi pemkab yang berlangsung jauh hari sebelum tahapan dan penjadwalan pemilukada oleh Termohon. Pemohon menilai Kepala Dinas Pendidikan Demak, Afhan Nur, ikut terlibat.  
Pemohon menengarai ada pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif di 13 wilayah kecamatan, yaitu di Kec. Bonang, Kec. Gajah, Kec. Karanganyar, Kec. Wonosalam, Kec. Sayung, Kec. Kebonagung, Kec. Mranggen, Kec. Karangawen, Kec. Karangtengah, Kec. Demak Kota, Kec. Dempet, Kec. Wedung, dan Kec. Guntur.