Pemerintah akan mengangkat 83.487 tenaga honorer di sejumlah instansi di seluruh Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini, dengan terlebih dahulu mengikuti seleksi.
disini
Angin sorga bagi honorer yang belum diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tetapi apakah berlaku bagi yang dihonor oleh BOS (Bantuan Operasional Sekolah):
Menteri mengingatkan bahwa tenaga honorer yang tercatat dalam pusat data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tidak secara otomatis akan mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP) PNS karena masih harus melalui seleksi administrasi di BKN.
Kriteria tenaga honorer yang diprioritaskan akan diangkat menjadi PNS adalah karena tenaganya sangat dibutuhkan dan diusulkan oleh pejabat pembina kepegawaian.
Peluang pengangkatan ini tidak berlaku untuk mereka yang bekerja di lembaga swasta, yayasan, koperasi pegawai, BUMN, BUMD, kantor desa, KONI, Dewan Kerajinan Nasional, dharma wanita, PMI dan sebagainya.
Selain itu, tidak berlaku untuk pegawai yang penghasilanya dibiayai dari Dana Bantuan Operasional Sekolah, bantuan atau subsidi untuk kegiatan/pembinaan yang dikeluarkan dari APBN atau yang dibiayai dari retribusi.
Tidak berlaku pula bagi pegawai yang pengangkatannya dilakukan bukan pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan yang ditunjuk secara sah.
Apakah HONORER di sekolah-sekolah negeri akan diangkat CPNS? Silakan komentar di blog ini biar rame !
kutipan "diusulkan oleh pejabat pembina kepegawaian"
BalasHapuswah dizaman serba sogok mensogok jilat menjilat dan sikut mensikut, kira2 pejabat pembina kepegawaian kebanjiran surat ".." dan tidak menutup kemungkinan ada "..." gak ya?