Kamis, 28 Oktober 2010

Sumpah, Aku Pemuda

SOEMPAH PEMOEDA
Pertama :
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGAKOE BERTOEMPAH DARAH JANG SATOE, TANAH AIR INDONESIA
Kedua :
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA, MENGAKOE BERBANGSA JANG SATOE, BANGSA INDONESIA
Ketiga :
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGJOENJOENG BAHASA PERSATOEAN, BAHASA INDONESIA
Djakarta, 28 Oktober 1928

Begitulah para pemuda waktu itu bersumpah untuk bersatu melahirkan bangsa Indonesia, maka setiap tanggal 28 Oktober, rakyat Indonesia memperingatinya sebagai Hari Sumpah Pemuda.
Ini merupakan buah perjuangan rakyat setelah ratusan tahun tertindas dibawah kekuasaan kolonial (Belanda). Kondisi tersebut membuat pemuda bertekad mengangkat martabat Indonesia untuk merdeka.
Peringatan hari Sumpah Pemuda seakan mengingatkan kembali akan kesadaran bertanah air, berbangsa dan berbahasa kita pada negara Indonesia tercinta.
Lalu apa yang sudah kita perbuat dengan bertanah air satu, berbangsa satu dan berbahasa satu Indonesia jika :
1. Harga sembako selalu naik;
2. Harga BBM semakin mahal;
3. Setiap membongkar kasus korupsi malah membuar lingkaran setan;
4. Lulusan sarjana menganggur karena hanya berobsesi menjadi PNS.

Apa yang sudah anda perbuat ?

Selasa, 28 September 2010

Sepeda Listrik Ditilang

Peristiwa ini ditulis karena sekarang sudah banyak yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya dan sebagai pengalaman dalam menggunakan sepeda listrik.
Tanggal 10 Mei 2008 kira-kira jam 07.00 WIB istri mengabarkan bahwa dia ditilang di pertigaan Kracaan arah Purwodadi, oleh Poltas yang dipimpin Iptu Mulyono dengan alasan melanggar pasal 59 ayat 1 dan 2 UU Nomor 14 Tahun 1992. Istri sudah menjelaskan bahwa sepeda listrik bukan termasuk sepeda motor tetapi Iptu Mulyono bersikeras menilang dan menyita sepeda listrik tersebut.
Saat menemui Iptu Mulyono untuk meminta penjelasan tentang alasan menilang sepeda listrik sempat adu argumentasi dengannya, namun beliau tetap ngotot menilang dan menyita sepeda listrik. Iptu Mulyono menyatakan bahwa sepeda listrik harus didaftarkan di SAMSAT. Kejadian tersebut direkam dengan HP Nokia 3230, tetapi Iptu Mulyono marah dan meminta bukti rekaman kemudian dihapus.
Setelah penilangan, kejadian tersebut dilaporkan ke Mario Rivaldi (Direktur Betrix sekaligus Pengurus MATTRIK). Kalau poltas Demak arogan, maka MATTRIK akan membantu menuntutnya.
Tanggal 5 Juni 2008, Kasatlantas Polres Demak (saat itu dijabat Sumarni) bersama Bramantyo dan Heru datang ke rumah. Kedatangannya disebabkan karena tulisan pada rubrik Surat Pembaca di harian Suara Merdeka terbitan Rabu Pon, 4 Juni 2008 (surat konfirmasi ke Polda Jateng tanggal 10 Mei 2008 tidak ada tanggapan). Dengan membawa surat nomor B/1560/V/2008/Res Demak tertanggal 19 Mei 2008, ditandatangani AKBP Drs. Eko Indra Heri S. Bramantyo menjelaskan bahwa tindakan Poltas melakukan penilangan terhadap sepeda listrik adalah sudah benar (?).
Apa yang telah dijelaskan tidak disanggah karena pesan Mario Rivaldi, tanggapan Polres Demak dimohon untuk dikirimkan ke MATTRIK (Masyarakat Transportasi Tenaga Listrik).
Dari MATTRIK mendapatkan balasan via email dengan lampiran antara lain :
  1. Surat Keterangan Sepeda Motor Listrik dari Dephub Dirjen Hubdar.
  2. Undangan (Rabu, 25 Juni 2008) untuk Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi V DPR RI dan Ketua Komisi Kepolisian Nasional dalam rangka Pembahasan RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  3. Soft copy draft UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (sekarang menjadi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ).
Dari kejadian tersebut dapat dijelaskan tentang sepeda listrik adalah sebagai berikut :
  • Berdasar pasal 7 PP 44 Tahun 1993 : "Setiap kendaraan bermotor mempunyai daya untuk mendaki pada tanjakan dengan kecepatan minimum 20 km/jam pada segala kondisi jalan". (Sepeda listrik tidak mampu menanjak dengan kecepatan 20 km/jam)
  • Salah satu persyaratan untuk memperoleh Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) harus memenuhi prosedur operasi standar (Standard Operating Procedure / SOP) yaitu dapat menempuh kecepatan 40 km/jam. (Sepeda listrik tidak sanggup mencapai kecepatan 40 km/jam)
  • Berdasar uji kecepatan yang dilakukan oleh Penguji Kendaraan Bermotor Direktorat LLAJ, kendaraan listrik hanya mampu mencapai kecepatan 35 km/jam pada kondisi jalan mendatar secara visual. (Pabrik sepeda listrik sengaja merancang kecepatan maksimalnya 35 km/jam)
  • Berkaitan dengan hal tersebut maka sepeda motor listrik tidak dapat memperoleh sertifikat uji tipe, sehingga kendaraan listrik disetarakan dengan kendaraan tidak bermotor (sepeda). (Sepeda listrik tidak harus didaftarkan di SAMSAT)
  • Dengan pertimbangan keselamatan, maka bagi pengemudi dan penumpang seyogyanya mengenakan helm. (Pengendara sepeda listrik sebaiknya mengenakan helm demi keselamatan)
Nah, sekarang ada pengendara sepeda listrik yang ditilang ? Salam udara bersih.

Sabtu, 21 Agustus 2010

Pendataan Honorer Kategori II

Hasil pertemuan di Inspektorat Jl. Sultan Fatah, No.10, Demak, (dulu Bawasda) hari Jum'at, 20 Agustus 2010 jam 08.30 - 11.00 WIB yang dinarasumberi oleh : Kepala Inspektorat, Kepala & Sekretaris DPKKD, Kepala BKD, Assisten III, Staf Ahli Bidang Hukum telah dijelaskan hal-hal sebagai berikut:

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 Pasal 1 yang dimaksud dengan :

  1. Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 
  2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
  3. Instansi adalah instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Jadi tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan diangkat oleh Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan bekerja pada instansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) serta memiliki masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun per 1 Desember 2005, dapat didata dalam database tenaga honorer di BKN dan diangkat menjadi CPNS paling lambat tahun 2009 apabila memenuhi syarat.

Sesuai PP 43 tahun 2007 Penghasilan tenaga honorer dari APBN/APBD adalah penghasilan yang secara tegas tercantum dalam alokasi belanja pegawai/upah pada APBN/APBD. Dalam hal penghasilan tenaga honorer yang tidak secara tegas tercantum dalam alokasi belanja pegawai/upah pada APBN/APBD, maka tenaga honorer tersebut tidak termasuk dalam pengertian dibiayai APBN/APBD. Misalnya, dana bantuan operasional sekolah, bantuan atau subsidi untuk kegiatan/pembinaan yang dikeluarkan dari APBN/APBD, atau yang dibiayai dari retribusi.

Karena banyak isu-isu yang beredar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan maka perlu dijelaskan bahwa  :
 
  1. Pendataan Tenaga Honorer Tahun 2010 adalah BUKAN PEMBERKASAN.
  2. Yang termasuk dalam Kategori I adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai APBN/APBD dan tercecer dalam Pendataan pada 28 Desember 2005. Sedangkan yang dimaksud Kategori II adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari (non) APBN/APBD. Karena masih banyak tenaga honorer non APBN/APBD yang belum bisa terangkat menjadi CPNS maka Bupati Demak tahun ini tidak mengambil Formasi Tes CPNS dari Formasi Umum (bukan honorer). Langkah ini juga diambil oleh Bupati Pemalang.
  3. Jika sudah memasukkan dalam Kategori I, dan setelah diverifikasi dinyatakan gugur maka tenaga honorer tersebut tidak bisa ikut dalam Pendataan Kategori II.
  4. Karena banyak terjadi kesalahan pada tenaga honorer yang seharusnya masuk Kategori II tetapi memasukkan ke Kategori I (karena hembusan isu-isu) maka diharuskan mengganti Blangko Pemetaaan Tenaga Honorer Kategori II.
  5. Setelah Pendataan Tenaga Honorer 2010 Tingkat Kabupaten Demak selesai dilakukan, maka akan ada Tim Verifikasi yang akan memonitoring (pengecekan) ke UPT-UPT tempat tenaga honorer mengabdi.
  6. Tenaga honorer yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun (per 31 Desember 2005) jangan sekali-sekali diusulkan untuk mengikuti Pendataan Tenaga Honorer 2010. Dan jangan memalsukan data.
  7. Menurut arsip BKD Tenaga Honorer Kategori I hanya berjumlah 42 orang dan Insya Allah akan diumumkan tanggal 23 Agustus 2010 untuk Uji Publik.

Mohon maaf sesi tanya-jawab tidak saya posting. Bila ada kekurangan informasi bisa posting komentar Anda. Silakan, Gan !