Hasil pertemuan di Inspektorat Jl. Sultan Fatah, No.10, Demak, (dulu Bawasda) hari Jum'at, 20 Agustus 2010 jam 08.30 - 11.00 WIB yang dinarasumberi oleh : Kepala Inspektorat, Kepala & Sekretaris DPKKD, Kepala BKD, Assisten III, Staf Ahli Bidang Hukum telah dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 Pasal 1 yang dimaksud dengan :
Sesuai PP 43 tahun 2007 Penghasilan tenaga honorer dari APBN/APBD adalah penghasilan yang secara tegas tercantum dalam alokasi belanja pegawai/upah pada APBN/APBD. Dalam hal penghasilan tenaga honorer yang tidak secara tegas tercantum dalam alokasi belanja pegawai/upah pada APBN/APBD, maka tenaga honorer tersebut tidak termasuk dalam pengertian dibiayai APBN/APBD. Misalnya, dana bantuan operasional sekolah, bantuan atau subsidi untuk kegiatan/pembinaan yang dikeluarkan dari APBN/APBD, atau yang dibiayai dari retribusi.
Karena banyak isu-isu yang beredar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan maka perlu dijelaskan bahwa :
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 Pasal 1 yang dimaksud dengan :
- Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Instansi adalah instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Jadi tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan diangkat oleh Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan bekerja pada instansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) serta memiliki masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun per 1 Desember 2005, dapat didata dalam database tenaga honorer di BKN dan diangkat menjadi CPNS paling lambat tahun 2009 apabila memenuhi syarat.
Sesuai PP 43 tahun 2007 Penghasilan tenaga honorer dari APBN/APBD adalah penghasilan yang secara tegas tercantum dalam alokasi belanja pegawai/upah pada APBN/APBD. Dalam hal penghasilan tenaga honorer yang tidak secara tegas tercantum dalam alokasi belanja pegawai/upah pada APBN/APBD, maka tenaga honorer tersebut tidak termasuk dalam pengertian dibiayai APBN/APBD. Misalnya, dana bantuan operasional sekolah, bantuan atau subsidi untuk kegiatan/pembinaan yang dikeluarkan dari APBN/APBD, atau yang dibiayai dari retribusi.
Karena banyak isu-isu yang beredar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan maka perlu dijelaskan bahwa :
- Pendataan Tenaga Honorer Tahun 2010 adalah BUKAN PEMBERKASAN.
- Yang termasuk dalam Kategori I adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai APBN/APBD dan tercecer dalam Pendataan pada 28 Desember 2005. Sedangkan yang dimaksud Kategori II adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari (non) APBN/APBD. Karena masih banyak tenaga honorer non APBN/APBD yang belum bisa terangkat menjadi CPNS maka Bupati Demak tahun ini tidak mengambil Formasi Tes CPNS dari Formasi Umum (bukan honorer). Langkah ini juga diambil oleh Bupati Pemalang.
- Jika sudah memasukkan dalam Kategori I, dan setelah diverifikasi dinyatakan gugur maka tenaga honorer tersebut tidak bisa ikut dalam Pendataan Kategori II.
- Karena banyak terjadi kesalahan pada tenaga honorer yang seharusnya masuk Kategori II tetapi memasukkan ke Kategori I (karena hembusan isu-isu) maka diharuskan mengganti Blangko Pemetaaan Tenaga Honorer Kategori II.
- Setelah Pendataan Tenaga Honorer 2010 Tingkat Kabupaten Demak selesai dilakukan, maka akan ada Tim Verifikasi yang akan memonitoring (pengecekan) ke UPT-UPT tempat tenaga honorer mengabdi.
- Tenaga honorer yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun (per 31 Desember 2005) jangan sekali-sekali diusulkan untuk mengikuti Pendataan Tenaga Honorer 2010. Dan jangan memalsukan data.
- Menurut arsip BKD Tenaga Honorer Kategori I hanya berjumlah 42 orang dan Insya Allah akan diumumkan tanggal 23 Agustus 2010 untuk Uji Publik.
Mohon maaf sesi tanya-jawab tidak saya posting. Bila ada kekurangan informasi bisa posting komentar Anda. Silakan, Gan !
Kepada BKD Kab. Demak:
BalasHapusKalau SM, S.Ag (seorang GTT yang punya SK Kakanwil Depdikbud karena mempunyai kelebihan jam mengajar) bisa menjadi CPNS.
Mengapa Rekan-rekan sekantor / sekolah lain yang mengikuti langkah-langkahnya (melampirkan absensi, DASK honor honda dari dikpora, DPA/SP2D honor APBD dari MA Belanja Barang dan Jasa) ditolak berkasnya dalam Kategori I.
mengapa sih yang digugurkan semua upt di bawah dindikpora sedangkan upt di bawah dinkes (misalnya rumah sakit, puskesmas) tidak ada masalah. Dan bagaimana sikap Ka Dindikpora sejak 2006 tidak ada GTT/PTT yang diangkat CPNS, walaupun ada mungkin ada permainan di dalam.
BalasHapusyang terhormat bapak bupati demak.saya atas nama warga yang peduli dengan pendidikan .merasa kurang puaas dengan pendidikan di demak,karena apa selama ini pemerintah kalau mau mangangkat guru.tidak melihat'INDEK PRESTASI"pada saat calon cpns masih tahap kuliah,tolong pak untuk cpns tahun ini syarat ikut cpns IP harus 3,00 ,pendidikan harus S 1.supaya pendidikan di demak bisa lebih bagus.,
BalasHapus