Kamis, 02 Februari 2012

Honorer Daerah, Nasibmu ....

Kebijakan Moratorium penerimaan CPNS adalah upaya pemerintah dalam melakukan penataan pegawai di instansi-instansi pemerintah dan bukan sekadar penundaaan penerimaan CPNS.Pelaksanaan moratorium penerimaan CPNS ini dilakukan pada tanggal 1 September 2011 sampai dengan 31 Desember 2012. 
 
Berdasarkan Peraturan Bersama tentang Penundaan Sementara penerimaan CPNS, tenaga honorer merupakan salah satu unsur yang dikecualikan dalam pelaksanaan moratorium. Pengecualian terhadap moratorium ini juga berlaku pada kementerian/lembaga yang membutuhkan beberapa formasi seperti: tenaga pendidik, tenaga dokter dan perawat pada UPT Kesehatan, dan jabatan yang bersifat khusus dan mendesak, serta Pemerintah Daerah yang belanja pegawainya di bawah/kurang dari 50% dari APBD. 
 
Tiap instansi pemerintah perlu melaksanakan penataan pegawai dengan baik. Guna mewujudkan hal ini, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja mutlak dimplementasikan. Disamping itu, guna pemerataan distribusi tenaga pelayanan masyarakat, PNS harus bersedia ditempatkan di instansi dan wilayah di seluruh Indonesia yang membutuhkan. Jika kebutuhan PNS di suatu daerah telah memadai, diterapkan prinsip zero growth atau pun minus growth. 
BKN akan mengumumkan tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK) dan tidak memenuhi kriteria (TMK) setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru tentang tenaga honorer. Hal ini karena PP tentang tenaga honorer ini adalah payung hukum bagi BKN dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer secara tuntas.

Dengan ditundanya pengesahan PP honorer yang baru, nasib honorer lagi-lagi digantung.

Selasa, 06 Desember 2011

Korpri Akan Dibubarkan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) Azwar Abubakar, mengungkapkan bahwa Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) akan dibubarkan. Sebagai gantinya, akan dibentuk Korps Aparatur Sipil Negara. Azwar mengatakan, penghapusan Korpri itu dituangkan dalam Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, pembubaran Korpri itu juga sejalan dengan amanat presiden. Sebab melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korpri agar wadah pegawai negeri itu menjadi organisasi profesional dan netral.

"Sesuai amanat presiden, Korpri harus menjadi organisasi yang netral. Karena itu dalam RUU ASN, keberadaan Korpri akan diganti dengan Korps Aparatur Sipil Negara agar lebih profesional," kata Azwar di Jakarta, Kamis (1/12). Dengan perubahan ini, maka Korpri yang nantinya bernama Korps ASN diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan. Azwar memang tak menampik tentang banyaknya krititikan yang ditujukan ke Korpri. Karena itu, anggota Korpri harus melakukan inovasi dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang makin murah, cepat, mudah dan baik.

"Segenap anggota Korpri harus membangun budaya birokrasi yang kredibel dan akuntabel. Mendukung upaya pemberantasan korupsi dan perilaku koruptif di semua lini birokrasi," tegasnya.Mengenai penghapusan Korpri, lanjut Azwar, istilah tersebut di dalam RUU ASN sudah ditiadakan. Hanya saja yang kini menjadi pertanyaan, apakah Korps ASN berbentuk kedinasan atau non dinas. Sebab jika masih berbentuk kedinasan, berarti masih ada jabatan struktural. Padahal yang diharapkan adalah penghapusan jabatan struktural."Intinya semangat RUU ASN, Korpri diubah jadi Korps ASN yang profesional dan netral. Tidak boleh dimanfaatkan oleh parpol manapun," pungkasnya

Selama anggota Korp ASN masih mempunyai hak pilih dalam pemilu, maka netralitas PNS adalah omong kosong. Seharusnya PNS netralnya seperti TNI / POLRI jadi benar-benar netral sebagai abdi negara, bukan abdi parpol.

Sabtu, 01 Oktober 2011

Kesaktian Pancasila

Setiap tanggal 1 Oktober diperingati sebagai hari Kesaktian Pancasila karena peristiwa Gerakan 30 September 1965 oleh PKI yang lebih dikenal dengan G30S/PKI. Kudeta yang dilakukan oleh Partai Komunis telah menewaskan beberapa Jenderal TNI AD dan Perwira.
Kudeta tersebut bertujuan merebut pemerintahan yang sah dan mengganti ideologi Pancasila dengan komunisme-sosialisme. Revolusi berdarah ini mengalami kegagalan dan Pancasila masih tegak kuat menjadi dasar negara dan dasar sumber hukum bangsa Indonesia.
Peristiwa ini adalah puncak dari kerapuhan pemerintah Orde Lama di bawah pimpinan Soekarno, kemudian dilengserkan oleh MPRS, awal berdirinya Orde Baru.
Setelah pemerintahan Orde Baru berlangsung selama kurang lebih 32 tahun, Pancasila hanya dijadikan alat melanggengkan kekuasaan. Pidato kenegaraan yang menyatakan keberhasilan pembangunan malah memperlihatkan kesenjangan sosial semakin kentara, krisis kepercayaan kepada pemerintah, hutang luar negeri membengkak.
Akhirnya Orde Baru digulingkan oleh kekuatan rakyat /gerakan moral oleh mahasiswa pada tahun 1998, kemudian dikenal dengan Orde Reformasi.
Mari kita gali kembali makna Kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara, dasar hukum dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk ditanamkan ke dalam jiwa anak-anak kita. Supaya anak-anak kita menjadi generasi yang mempunyai wawasan nasionalisme agar tidak terjebak dalam tindakan yang menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan seperti yang dilakukan oleh PKI.
Pertama, Ketuhanan yang Maha Esa. Seolah-olah zaman sekarang diubah menjadi kekuasaan yang maha kuasa.
Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Jangan pernah terjadi lagi pertikaian antar suku, ras dan agama yang menjurus pada hal-hal yang biadab.
Ketiga, Persatuan Indonesia. Bersatu bukan berarti melakukan tindakan korupsi secara berjama'ah / tiji tibeh.
Keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan. Kembalikan saja pemilihan pada musyawarah untuk mufakat, bukan menganut sistem suara terbanyak. Untuk memperoleh suara terbanyak malah melakukan money politik.
Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Keadilan harus benar-benar untuk seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya untuk golongan / partai tertentu.
Dengan menggali kembali makna Kesaktian Pancasila bangsa Indonesia akan keluar dari krisis multidimensi. Pancasila sebagai dasar negara, ideologi, dan sumber dari segala sumber hukum akan tetap tegak berdiri dan lestari.