Rabu, 13 April 2011

Pemimpin yang Berani Jujur

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak permohonan perselisihan hasil pemilukada (PHPU) Kabupaten Demak. Politik uang dan pelibatan jajaran birokrasi, dinilai MK tidak terbukti meyakinkan dan beralasan hukum. Putusan dibacakan Senin (11/4/2011) pukul 16.00 wib di Gedung MK. 
Pemohon perkara perselisihan hasil pemilukada yang teregistrasi dengan No. 30/PHPU.D-IX/2011 ini adalah pasangan Sa’idah-Haryanto dan pasangan Moch. Nadjib-Siti Azzah. Mereka didampingi oleh kuasa hukum yang mengatasnamakan Tim Advokasi Pilkada Demak 2011, dalam hal ini Harseno Hadisuripto dan Abdun Nafi’ Al Fajri.  
Terhadap hasil ini, kedua Pemohon mendalilkan terjadi pelanggaran dalam proses pemilukada. Tidak tanggung-tanggung, tuduhannya ada pelanggaran sistematis, yakni pemanfaatan jajaran birokrasi pemkab yang berlangsung jauh hari sebelum tahapan dan penjadwalan pemilukada oleh Termohon. Pemohon menilai Kepala Dinas Pendidikan Demak, Afhan Nur, ikut terlibat.  
Pemohon menengarai ada pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif di 13 wilayah kecamatan, yaitu di Kec. Bonang, Kec. Gajah, Kec. Karanganyar, Kec. Wonosalam, Kec. Sayung, Kec. Kebonagung, Kec. Mranggen, Kec. Karangawen, Kec. Karangtengah, Kec. Demak Kota, Kec. Dempet, Kec. Wedung, dan Kec. Guntur.  
Dalam pertimbangan hukumnya, MK berpendapat dalil Pemohon tentang politik uang hanya bersifat sporadis. “Ternyata dalil para Pemohon a quo tidak dibuktikan oleh bukti yang cukup meyakinkan bahwa politik uang tersebut bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan mempengaruhi perolehan suara pasangan calon. Jika pun ada pelanggaran politik uang yang diduga dilakukan oleh Pihak Terkait, quod non, pelanggaran dimaksud hanya bersifat sporadis yang terjadi di beberapa tempat saja,” kata Majelis Hakim.
Pertemuan-pertemuan para staf kecamatan maupun kelurahan yang ditengarai sebagai pelanggaran, oleh MK juga dinilai tidak terbukti secara meyakinkan menjadi upaya pemenangan Pihak Terkait. “Berdasarkan seluruh uraian, permohonan para Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum,” tegas Majelis. 
Oke ... kalau dalam sidang MK tidak terbukti adanya politik uang, kami hanya ingin pemimpin yang jujur, adil dan tegas. Beranikah pemimpin Demak untuk dihipnotis oleh Master Hipnotis (misalnya Uya, Romi Rafael dan lainnya). Silakan ... LANJUTKAN PEMBANGUNAN TANPA KORUPSI ... kolusi dan nepotisme jalan terus!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar