Politik uang adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau pengurus partai politik bahkan calonnya sendiri menjelang hari H pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai atau calon yang bersangkutan.
Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi:
"Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu".
"Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu".
Integritas seorang calon bupati dan wakil bupati, adalah tidak menjalankan politik uang. Masyarakat perlu diberi kesadaran bahwa pilihan yang didasarkan pada politik uang berarti melegalkan suap-menyuap di masyarakat secara luas. Tidak dipungkiri uang merupakan salah satu daya tarik bagi masyarakat dalam memilih calon pada kondisi masyarakat yang serba sulit seperti sekarang.
Namun perlu disadari, bila seorang calon saat sekarang sudah berani mengeluarkan uang untuk mengajak orang memilih dirinya, maka yang terjadi adalah pada saat dia terpilih yang pertama kali dilakukan adalah bagaimana mengembalikan modal yang telah dia keluarkan untuk keluar sebagai pemenang.
Berdasar hasil pantauan ICW, sebagaimana disampaikan juga dalam survei itu, setidaknya ada lima incumbent yang sudah menjadi tersangka korupsi, namun mereka masih terpilih kembali pada pilkada periode berikutnya. Mereka adalah Bupati Rembang Mochamad Salim, Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko, Bupati Lampung Timur Sartono, Wabup Bangka Selatan Jamro H. Jalil, dan Gubernur Bengkulu Agusrin M. Najamudin. baca sumber selengkapnya
Apakah incumbent terbukti menggunakan politik uang, jawabnya adalah .... panggil Uya / master hipnotis ditayangkan secara langsung / live agar masyarakat tahu yang sebenarnya.
Berdasar hasil pantauan ICW, sebagaimana disampaikan juga dalam survei itu, setidaknya ada lima incumbent yang sudah menjadi tersangka korupsi, namun mereka masih terpilih kembali pada pilkada periode berikutnya. Mereka adalah Bupati Rembang Mochamad Salim, Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko, Bupati Lampung Timur Sartono, Wabup Bangka Selatan Jamro H. Jalil, dan Gubernur Bengkulu Agusrin M. Najamudin. baca sumber selengkapnya
Apakah incumbent terbukti menggunakan politik uang, jawabnya adalah .... panggil Uya / master hipnotis ditayangkan secara langsung / live agar masyarakat tahu yang sebenarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar