Dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri PAN&RB No. 05 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah, Badan Kepegawaian Negara mengadakan rapat persiapan pendataan tenaga honorer di Hotel Jayakarta Bandung, (19-21/7). Rapat yang diikuti oleh para pejabat eselon II dan seluruh Kepala Kantor Regional BKN ini membahas berbagai langkah yang akan dilaksanakan dalam proses sosialisasi SE tersebut untuk disampaikan pada sosialisasi pada masing-masing wilayah kerja. Rapat juga mengundang beberapa pejabat dari instansi terkait proses pendataan tenaga honorer seperti Kementerian PAN&RB, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pusat Statistik (BPS) dan Sekretariat Negara.
SE sendiri merupakan langkah awal dari kebijakan pemerintah terhadap tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah yang memenuhi syarat sesuai PP 48 Tahun 2005 dan PP 43 Tahun 2007. Dalam SE tersebut disebutkan dua kategori tenaga honorer, Kategori I adalah tenaga honorer yang tercecer/tidak masuk database BKN namun berhak diangkat dan Kategori II yakni tenaga honorer yang memenuhi kriteria namun pembiayaan bukan dari APBN/D. Untuk Kategori I ini, data paling lambat diterima BKN pada 31 Agustus 2010 dan untuk kategori II, data paling lambat diterima pada 31 Desember 2010.
Info dari Ibu Tunggal (Dindikpora) bahwa Honorer dari sekolah negeri dialihkan semua ke Kategori II, sebab tmt 31 Desember 2005 tidak ada Honorer dari sekolah yang bisa membuktikan HONOR sekalilagi HONOR dari APBN/APBD.
BalasHapusBanyak sekolah yang menganggap bahwa Bantuan Operasional Sekolah, Subsidi GTT/PTT dari Dikpora adalah honor APBN/APBD.
BalasHapusDalam hal penghasilan tenaga honorer yang tidak secara tegas tercantum dalam alokasi belanja pegawai/upah pada APBN/APBD maka tenaga honorer tersebut tidak termasuk dalam pengertian dibiayai APBN/APBD.
http://www.bkn.go.id/component/consultation/index.php?option=com_consultation
di Arsip Konsultasi BKN Yogykarta
masukkan
Nama : Bambang Sugiyanto
Kategori : Pengadaan
Klik Cari