POLRI berkeyakinan bahwa penahanan terhadap tersangka Komjen Susno Duadji sah secara hukum atau telah memenuhi syarat obyektif dan subyektif. Hal itu dikatakan penasihat hukum Polri, Kombes Iza Fadri, saat sidang praperadilan yang diajukan Susno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2010).
Dalam jawaban setebal 13 halaman, pihak Polri tidak memasukkan bukti lain selain keterangan para saksi. Surat perintah penahanan bernomor SP/Han/12/V/ 2010 /PidkorWCC tanggal 11 Mei 2010 dinilai sah karena telah berdasar bukti yang cukup. "Yaitu adanya laporan polisi ditambah dua alat bukti sesuai dalam Pasal 184 KUHP," papar Iza.
Dua alat bukti yang dijelaskan Iza adalah keterangan delapan saksi, yakni Sjahril Djohan, Haposan Hutagalung, Dadang Apriyanto, Upang Supandi, Ahsanur, Syamsurizal Mokoagouw, Nurmalasari, dan Wanisabu. "Satu alat bukti lain yaitu keterangan saksi ahli Muhammad Nuh Al Azhar. Semua keterangan saksi dan ahli telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan," paparnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli itu, kata Iza, Susno diduga melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi saat menangani kasus arwana. Susno dijerat Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11, Pasal 12b, jo Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dengan ancaman penjara di atas lima tahun. "Dengan demikian, memenuhi syarat obyektif," kata dia.
Iza juga mengatakan bahwa alasan penahanan Susno tidak kalah penting yaitu untuk memperlancar penyidikan. Menurut Polri, Susno tidak kooperatif dengan institusinya. "Ketika dipanggil sebagai saksi tanggal 6 Mei 2010 tidak mau datang dengan berbagai alasan yang tidak mendasar," ujarnya.
Dalam jawaban setebal 13 halaman, pihak Polri tidak memasukkan bukti lain selain keterangan para saksi. Surat perintah penahanan bernomor SP/Han/12/V/ 2010 /PidkorWCC tanggal 11 Mei 2010 dinilai sah karena telah berdasar bukti yang cukup. "Yaitu adanya laporan polisi ditambah dua alat bukti sesuai dalam Pasal 184 KUHP," papar Iza.
Dua alat bukti yang dijelaskan Iza adalah keterangan delapan saksi, yakni Sjahril Djohan, Haposan Hutagalung, Dadang Apriyanto, Upang Supandi, Ahsanur, Syamsurizal Mokoagouw, Nurmalasari, dan Wanisabu. "Satu alat bukti lain yaitu keterangan saksi ahli Muhammad Nuh Al Azhar. Semua keterangan saksi dan ahli telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan," paparnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli itu, kata Iza, Susno diduga melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi saat menangani kasus arwana. Susno dijerat Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11, Pasal 12b, jo Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dengan ancaman penjara di atas lima tahun. "Dengan demikian, memenuhi syarat obyektif," kata dia.
Iza juga mengatakan bahwa alasan penahanan Susno tidak kalah penting yaitu untuk memperlancar penyidikan. Menurut Polri, Susno tidak kooperatif dengan institusinya. "Ketika dipanggil sebagai saksi tanggal 6 Mei 2010 tidak mau datang dengan berbagai alasan yang tidak mendasar," ujarnya.
Alasan penahanan lain, lanjut Iza, terkait upaya Susno berangkat ke Singapura. Menurut Polri, Susno akan menemui Sjahril Djohan. "Yang merupakan saksi kunci dalam tindak pidana ini. Termohon menyimpulkan secara subyektif (penahanan) telah memenuhi Pasal 21 ayat (1) KUHP," ungkapnya.
Sumber : Kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar