PP 48 Tahun 2005
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Instansi adalah instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
PP 43 Tahun 2007
Pasal 6
Ayat (2)
Tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, baru dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil apabila semua tenaga honorer yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah seluruhnya secara nasional telah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebelum Tahun Anggaran 2009.
Semua sekolah negeri dibawah naungan Kantor Dindikpora Kabupaten Demak ternyata tidak dianggap sebagai instansi pemerintah, terbukti tidak ada satupun pegawai honorer baik dari tenaga edukatif ataupun dari tenaga administrasi yang diangkat menjadi CPNSD setelah pendataan awal tahun 2006 sampai sekarang 2009. Dan semua honorer di lingkungan Dindikpora Kabupaten Demak masuk dalam Lampiran B (tak dikenal oleh BKN Yogyakarta).
Menurut penulis bahwa sekolah negeri termasuk instansi pemerintah dari sudut pandang sebagai berikut :
1. Kepala sekolah diangkat oleh bupati dengan surat keputusan.
2. Merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tiap bulan harus mempertanggungjawabkan uang dan barang inventaris ke Kantor Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kabupaten Demak.
3. Sekolah negeri tidak sama dengan sekolah non-negeri / swasta.
Sebelum otonomi daerah Dindikpora adalah Depdiknas Kabupaten sebagai instansi yang ikut pusat. Setelah tahun 2000 Depdiknas Kabupaten menjadi instansi daerah, pegawainya pun ikut menjadi pegawai pemda. Otomatis peraturannya ikut pada aturan Pemkab Demak. Dalam penyusunan RASK (dulu Bagian Keuangan) penulis bersama bendahara UYHD mengusulkan agar pegawai honorer di sekolah negeri dibayarkan oleh pemkab, ternyata ditolak atau tidak bisa diterima.
Andai sampai akhir tahun 2009 ini pegawai honorer di sekolah negeri tidak bisa diangkat sebagai CPNSD, apa yang sebaiknya diusulkan :
1. Meminta pertanggungjawaban Kepala Dindikpora kabupaten dan kepala sekolah agar pegawai honorer di sekolah negeri dibuatkan SK Pengangkatan dan diusulkan mendapat honorarium daerah.
2. Mengusulkan agar Dindikpora dikembalikan lagi sebagai instansi yang ikut pusat seperti Depag Kabupaten sehingga dalam mengangkat honorer lebih mudah.
3. Demo ke DPRD II agar sekolah negeri diswastakan saja supaya pegawai honorernya tidak terlalu banyak berharap terlaksananya PP 43 Tahun 2007.
4. Jihad seperti anak buah Nurdin M. Top saat ada penerimaan SK CPNS melakukan bom bunuh diri. Dengan demikian CPNS dan PNS pasti berkurang (tapi ini konyol).
5. Ada saran lain?.
Semoga pembuat kebijakan di Pemerintah Kabupaten Demak diberikan hidayah oleh Allah sehingga tergerak hatinya untuk memperjuangkan nasib pegawai honorer di sekolah negeri yang terdiskriminasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar