Rabu, 14 Maret 2012

Orang Pintar Cabut Subsidi BBM


Sebentar lagi harga BBM naik, dimulai April 2012. Alasan formal SBY, menyesuaikan dengan kenaikan harga minyak dunia yang berada di atas US$ 100 per barrel. Subsidi ini kalau terlalu banyak, dan dalam waktu lama,  bisa menjebol APBN. Ya begitu katanya.

Kenaikan BBM merupakan signal pertanda kenaikan penderitaan dan kemiskinan. Sudah menjadi adat/kebiasaan pedagang di Indonesia, mereka akan serentak menaikkan harga-harga begitu ada kenaikan BBM. Termasuk biaya transportasi otomatis naik.

Mengapa Pemerintahan SBY bernafsu ingin menaikkan harga BBM ?
Dengan alasan membebani APBN, mungkin juga alasan politiknya APBN kita untuk membayar gaji PNS, Polri, dan TNI. Jadi sebagian besar untuk kebutuhan belanja pegawai.

BLT senilai Rp 150 ribu/bulan tiap kepala keluarga tidak berarti mengerem laju penderitaan dan kemiskinan itu. BLT hanya bisa menolong sementara waktu, setelah itu penderitaan akan dirasakan masyarakat dalam masa yang panjang.

Singkat kata kenaikan harga BBM karena negara sudah sangat terbebani dengan belanja APBN. Untuk bayar hutang negara, untuk subsidi BBM, untuk biaya politik demokrasi, untuk anggaran pemerintah daerah, dan tentunya yang sangat dominan ialah: untuk gaji PNS, sertifikasi guru, gaji Polri dan gaji TNI.

Kamis, 02 Februari 2012

Honorer Daerah, Nasibmu ....

Kebijakan Moratorium penerimaan CPNS adalah upaya pemerintah dalam melakukan penataan pegawai di instansi-instansi pemerintah dan bukan sekadar penundaaan penerimaan CPNS.Pelaksanaan moratorium penerimaan CPNS ini dilakukan pada tanggal 1 September 2011 sampai dengan 31 Desember 2012. 
 
Berdasarkan Peraturan Bersama tentang Penundaan Sementara penerimaan CPNS, tenaga honorer merupakan salah satu unsur yang dikecualikan dalam pelaksanaan moratorium. Pengecualian terhadap moratorium ini juga berlaku pada kementerian/lembaga yang membutuhkan beberapa formasi seperti: tenaga pendidik, tenaga dokter dan perawat pada UPT Kesehatan, dan jabatan yang bersifat khusus dan mendesak, serta Pemerintah Daerah yang belanja pegawainya di bawah/kurang dari 50% dari APBD. 
 
Tiap instansi pemerintah perlu melaksanakan penataan pegawai dengan baik. Guna mewujudkan hal ini, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja mutlak dimplementasikan. Disamping itu, guna pemerataan distribusi tenaga pelayanan masyarakat, PNS harus bersedia ditempatkan di instansi dan wilayah di seluruh Indonesia yang membutuhkan. Jika kebutuhan PNS di suatu daerah telah memadai, diterapkan prinsip zero growth atau pun minus growth. 
BKN akan mengumumkan tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK) dan tidak memenuhi kriteria (TMK) setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru tentang tenaga honorer. Hal ini karena PP tentang tenaga honorer ini adalah payung hukum bagi BKN dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer secara tuntas.

Dengan ditundanya pengesahan PP honorer yang baru, nasib honorer lagi-lagi digantung.

Selasa, 06 Desember 2011

Korpri Akan Dibubarkan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) Azwar Abubakar, mengungkapkan bahwa Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) akan dibubarkan. Sebagai gantinya, akan dibentuk Korps Aparatur Sipil Negara. Azwar mengatakan, penghapusan Korpri itu dituangkan dalam Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, pembubaran Korpri itu juga sejalan dengan amanat presiden. Sebab melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korpri agar wadah pegawai negeri itu menjadi organisasi profesional dan netral.

"Sesuai amanat presiden, Korpri harus menjadi organisasi yang netral. Karena itu dalam RUU ASN, keberadaan Korpri akan diganti dengan Korps Aparatur Sipil Negara agar lebih profesional," kata Azwar di Jakarta, Kamis (1/12). Dengan perubahan ini, maka Korpri yang nantinya bernama Korps ASN diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan. Azwar memang tak menampik tentang banyaknya krititikan yang ditujukan ke Korpri. Karena itu, anggota Korpri harus melakukan inovasi dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang makin murah, cepat, mudah dan baik.

"Segenap anggota Korpri harus membangun budaya birokrasi yang kredibel dan akuntabel. Mendukung upaya pemberantasan korupsi dan perilaku koruptif di semua lini birokrasi," tegasnya.Mengenai penghapusan Korpri, lanjut Azwar, istilah tersebut di dalam RUU ASN sudah ditiadakan. Hanya saja yang kini menjadi pertanyaan, apakah Korps ASN berbentuk kedinasan atau non dinas. Sebab jika masih berbentuk kedinasan, berarti masih ada jabatan struktural. Padahal yang diharapkan adalah penghapusan jabatan struktural."Intinya semangat RUU ASN, Korpri diubah jadi Korps ASN yang profesional dan netral. Tidak boleh dimanfaatkan oleh parpol manapun," pungkasnya

Selama anggota Korp ASN masih mempunyai hak pilih dalam pemilu, maka netralitas PNS adalah omong kosong. Seharusnya PNS netralnya seperti TNI / POLRI jadi benar-benar netral sebagai abdi negara, bukan abdi parpol.