Selasa, 06 Desember 2011

Korpri Akan Dibubarkan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) Azwar Abubakar, mengungkapkan bahwa Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) akan dibubarkan. Sebagai gantinya, akan dibentuk Korps Aparatur Sipil Negara. Azwar mengatakan, penghapusan Korpri itu dituangkan dalam Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, pembubaran Korpri itu juga sejalan dengan amanat presiden. Sebab melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korpri agar wadah pegawai negeri itu menjadi organisasi profesional dan netral.

"Sesuai amanat presiden, Korpri harus menjadi organisasi yang netral. Karena itu dalam RUU ASN, keberadaan Korpri akan diganti dengan Korps Aparatur Sipil Negara agar lebih profesional," kata Azwar di Jakarta, Kamis (1/12). Dengan perubahan ini, maka Korpri yang nantinya bernama Korps ASN diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan. Azwar memang tak menampik tentang banyaknya krititikan yang ditujukan ke Korpri. Karena itu, anggota Korpri harus melakukan inovasi dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang makin murah, cepat, mudah dan baik.

"Segenap anggota Korpri harus membangun budaya birokrasi yang kredibel dan akuntabel. Mendukung upaya pemberantasan korupsi dan perilaku koruptif di semua lini birokrasi," tegasnya.Mengenai penghapusan Korpri, lanjut Azwar, istilah tersebut di dalam RUU ASN sudah ditiadakan. Hanya saja yang kini menjadi pertanyaan, apakah Korps ASN berbentuk kedinasan atau non dinas. Sebab jika masih berbentuk kedinasan, berarti masih ada jabatan struktural. Padahal yang diharapkan adalah penghapusan jabatan struktural."Intinya semangat RUU ASN, Korpri diubah jadi Korps ASN yang profesional dan netral. Tidak boleh dimanfaatkan oleh parpol manapun," pungkasnya

Selama anggota Korp ASN masih mempunyai hak pilih dalam pemilu, maka netralitas PNS adalah omong kosong. Seharusnya PNS netralnya seperti TNI / POLRI jadi benar-benar netral sebagai abdi negara, bukan abdi parpol.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar