Sabtu, 24 April 2010

Tinjau Ulang Jalur Lambat

Jalur lambat dibuat untuk memfasilitasi pengendara sepeda dan kendaraan tidak bermotor. Jalur lambat yang bercampur dengan kendaraan bermotor selama ini sangat tidak ramah dan berbahaya bagi pengendara sepeda dan kendaraan tidak bermotor.

Keberadaan jalur lambat untuk sepeda dan kendaraan tidak bermotor di Kabupaten Demak selama ini tidak nyaman dan tidak aman ketika harus mengendarai di jalur yang sama dengan kendaraan bermotor.

Sepeda motor dari Kudus dipaksa masuk jalur lambat mulai depan terminal. Sedang yang dari Semarang dipaksa masuk jalur lambat mulai dari Dolog.
Coba amati kecepatan pengguna sepeda motor di jalur lambat dari Dolog sampai depan Terminal Demak, padahal daerah tersebut adalah area sekolahan, perkantoran, rumah sakit dan perumahan penduduk.

Apakah ini kebodohan pemerintah daerah atau peluang POLISI yang memanfaatkan pelanggar yang TIDAK masuk jalur lambat adalah UANG?