Selasa, 28 September 2010

Sepeda Listrik Ditilang

Peristiwa ini ditulis karena sekarang sudah banyak yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya dan sebagai pengalaman dalam menggunakan sepeda listrik.
Tanggal 10 Mei 2008 kira-kira jam 07.00 WIB istri mengabarkan bahwa dia ditilang di pertigaan Kracaan arah Purwodadi, oleh Poltas yang dipimpin Iptu Mulyono dengan alasan melanggar pasal 59 ayat 1 dan 2 UU Nomor 14 Tahun 1992. Istri sudah menjelaskan bahwa sepeda listrik bukan termasuk sepeda motor tetapi Iptu Mulyono bersikeras menilang dan menyita sepeda listrik tersebut.
Saat menemui Iptu Mulyono untuk meminta penjelasan tentang alasan menilang sepeda listrik sempat adu argumentasi dengannya, namun beliau tetap ngotot menilang dan menyita sepeda listrik. Iptu Mulyono menyatakan bahwa sepeda listrik harus didaftarkan di SAMSAT. Kejadian tersebut direkam dengan HP Nokia 3230, tetapi Iptu Mulyono marah dan meminta bukti rekaman kemudian dihapus.
Setelah penilangan, kejadian tersebut dilaporkan ke Mario Rivaldi (Direktur Betrix sekaligus Pengurus MATTRIK). Kalau poltas Demak arogan, maka MATTRIK akan membantu menuntutnya.
Tanggal 5 Juni 2008, Kasatlantas Polres Demak (saat itu dijabat Sumarni) bersama Bramantyo dan Heru datang ke rumah. Kedatangannya disebabkan karena tulisan pada rubrik Surat Pembaca di harian Suara Merdeka terbitan Rabu Pon, 4 Juni 2008 (surat konfirmasi ke Polda Jateng tanggal 10 Mei 2008 tidak ada tanggapan). Dengan membawa surat nomor B/1560/V/2008/Res Demak tertanggal 19 Mei 2008, ditandatangani AKBP Drs. Eko Indra Heri S. Bramantyo menjelaskan bahwa tindakan Poltas melakukan penilangan terhadap sepeda listrik adalah sudah benar (?).
Apa yang telah dijelaskan tidak disanggah karena pesan Mario Rivaldi, tanggapan Polres Demak dimohon untuk dikirimkan ke MATTRIK (Masyarakat Transportasi Tenaga Listrik).
Dari MATTRIK mendapatkan balasan via email dengan lampiran antara lain :
  1. Surat Keterangan Sepeda Motor Listrik dari Dephub Dirjen Hubdar.
  2. Undangan (Rabu, 25 Juni 2008) untuk Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi V DPR RI dan Ketua Komisi Kepolisian Nasional dalam rangka Pembahasan RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  3. Soft copy draft UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (sekarang menjadi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ).
Dari kejadian tersebut dapat dijelaskan tentang sepeda listrik adalah sebagai berikut :
  • Berdasar pasal 7 PP 44 Tahun 1993 : "Setiap kendaraan bermotor mempunyai daya untuk mendaki pada tanjakan dengan kecepatan minimum 20 km/jam pada segala kondisi jalan". (Sepeda listrik tidak mampu menanjak dengan kecepatan 20 km/jam)
  • Salah satu persyaratan untuk memperoleh Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) harus memenuhi prosedur operasi standar (Standard Operating Procedure / SOP) yaitu dapat menempuh kecepatan 40 km/jam. (Sepeda listrik tidak sanggup mencapai kecepatan 40 km/jam)
  • Berdasar uji kecepatan yang dilakukan oleh Penguji Kendaraan Bermotor Direktorat LLAJ, kendaraan listrik hanya mampu mencapai kecepatan 35 km/jam pada kondisi jalan mendatar secara visual. (Pabrik sepeda listrik sengaja merancang kecepatan maksimalnya 35 km/jam)
  • Berkaitan dengan hal tersebut maka sepeda motor listrik tidak dapat memperoleh sertifikat uji tipe, sehingga kendaraan listrik disetarakan dengan kendaraan tidak bermotor (sepeda). (Sepeda listrik tidak harus didaftarkan di SAMSAT)
  • Dengan pertimbangan keselamatan, maka bagi pengemudi dan penumpang seyogyanya mengenakan helm. (Pengendara sepeda listrik sebaiknya mengenakan helm demi keselamatan)
Nah, sekarang ada pengendara sepeda listrik yang ditilang ? Salam udara bersih.