Sabtu, 21 Agustus 2010

Pendataan Honorer Kategori II

Hasil pertemuan di Inspektorat Jl. Sultan Fatah, No.10, Demak, (dulu Bawasda) hari Jum'at, 20 Agustus 2010 jam 08.30 - 11.00 WIB yang dinarasumberi oleh : Kepala Inspektorat, Kepala & Sekretaris DPKKD, Kepala BKD, Assisten III, Staf Ahli Bidang Hukum telah dijelaskan hal-hal sebagai berikut:

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 Pasal 1 yang dimaksud dengan :

  1. Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 
  2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
  3. Instansi adalah instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Jadi tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan diangkat oleh Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan bekerja pada instansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) serta memiliki masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun per 1 Desember 2005, dapat didata dalam database tenaga honorer di BKN dan diangkat menjadi CPNS paling lambat tahun 2009 apabila memenuhi syarat.

Sesuai PP 43 tahun 2007 Penghasilan tenaga honorer dari APBN/APBD adalah penghasilan yang secara tegas tercantum dalam alokasi belanja pegawai/upah pada APBN/APBD. Dalam hal penghasilan tenaga honorer yang tidak secara tegas tercantum dalam alokasi belanja pegawai/upah pada APBN/APBD, maka tenaga honorer tersebut tidak termasuk dalam pengertian dibiayai APBN/APBD. Misalnya, dana bantuan operasional sekolah, bantuan atau subsidi untuk kegiatan/pembinaan yang dikeluarkan dari APBN/APBD, atau yang dibiayai dari retribusi.

Karena banyak isu-isu yang beredar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan maka perlu dijelaskan bahwa  :
 
  1. Pendataan Tenaga Honorer Tahun 2010 adalah BUKAN PEMBERKASAN.
  2. Yang termasuk dalam Kategori I adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai APBN/APBD dan tercecer dalam Pendataan pada 28 Desember 2005. Sedangkan yang dimaksud Kategori II adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari (non) APBN/APBD. Karena masih banyak tenaga honorer non APBN/APBD yang belum bisa terangkat menjadi CPNS maka Bupati Demak tahun ini tidak mengambil Formasi Tes CPNS dari Formasi Umum (bukan honorer). Langkah ini juga diambil oleh Bupati Pemalang.
  3. Jika sudah memasukkan dalam Kategori I, dan setelah diverifikasi dinyatakan gugur maka tenaga honorer tersebut tidak bisa ikut dalam Pendataan Kategori II.
  4. Karena banyak terjadi kesalahan pada tenaga honorer yang seharusnya masuk Kategori II tetapi memasukkan ke Kategori I (karena hembusan isu-isu) maka diharuskan mengganti Blangko Pemetaaan Tenaga Honorer Kategori II.
  5. Setelah Pendataan Tenaga Honorer 2010 Tingkat Kabupaten Demak selesai dilakukan, maka akan ada Tim Verifikasi yang akan memonitoring (pengecekan) ke UPT-UPT tempat tenaga honorer mengabdi.
  6. Tenaga honorer yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun (per 31 Desember 2005) jangan sekali-sekali diusulkan untuk mengikuti Pendataan Tenaga Honorer 2010. Dan jangan memalsukan data.
  7. Menurut arsip BKD Tenaga Honorer Kategori I hanya berjumlah 42 orang dan Insya Allah akan diumumkan tanggal 23 Agustus 2010 untuk Uji Publik.

Mohon maaf sesi tanya-jawab tidak saya posting. Bila ada kekurangan informasi bisa posting komentar Anda. Silakan, Gan !

Kamis, 05 Agustus 2010

Pendataan Honorer Kab. Demak

Dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri PAN&RB No. 05 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah, Badan Kepegawaian Negara mengadakan rapat persiapan pendataan tenaga honorer di Hotel Jayakarta Bandung, (19-21/7). Rapat yang diikuti oleh para pejabat eselon II dan seluruh Kepala Kantor Regional BKN ini membahas berbagai langkah yang akan dilaksanakan dalam proses sosialisasi SE tersebut untuk disampaikan pada sosialisasi pada masing-masing wilayah kerja. Rapat juga mengundang beberapa pejabat dari instansi terkait proses pendataan tenaga honorer seperti Kementerian PAN&RB, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pusat Statistik (BPS) dan Sekretariat Negara.
SE sendiri merupakan langkah awal dari kebijakan pemerintah terhadap tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah yang memenuhi syarat sesuai PP 48 Tahun 2005 dan PP 43 Tahun 2007. Dalam SE tersebut disebutkan dua kategori tenaga honorer, Kategori I adalah tenaga honorer yang tercecer/tidak masuk database BKN namun berhak diangkat dan Kategori II yakni tenaga honorer yang memenuhi kriteria namun pembiayaan bukan dari APBN/D. Untuk Kategori I ini, data paling lambat diterima BKN pada 31 Agustus 2010 dan untuk kategori II, data paling lambat diterima pada 31 Desember 2010.