Sabtu, 29 Mei 2010

Subsidi BBM Sepeda Motor Dicabut

Galang rambu anarki anakku
lahir awal januari menjelang pemilu
galang rambu anarki dengarlah
terompet tahun baru menyambutmu
galang rambu anarki ingatlah
tangisan pertamamu ditandai bbm
membumbung tinggi (melambung)
maafkan kedua orangtuamu
kalau tak mampu beli susu
bbm naik tinggi
susu tak terbeli orang pintar tarik subsidi
mungkin bayi kurang gizi (anak kami)
galang rambu anarki anakku
cepatlah besar matahariku
menangis yang keras, janganlah ragu
tinjulah congkaknya dunia buah hatiku
doa kami di nadimu

Kebijakan pemerintah yang akan mencabut subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dampaknya sudah jelas, masyarakat harus membeli BBM dengan harga lebih tinggi, terutama sepeda motor. Ini merupakan kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat, khususnya rakyat kecil.
Bagi pengguna roda dua / sepeda motor sepertinya harus bersiap-siap merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, pemerintah saat ini tengah mengkaji larangan bagi pengguna sepeda motor untuk menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yakni bensin jenis premium.
Dan berdasarkan pengalaman, hal ini besar kemungkinan akan memicu kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok karena naiknya biaya BBM berarti naiknya ongkos produksi. Apapun istilah yang digunakan pencabutan subsidi atau kenaikan harga BBM atau semuanya mempunyai arti yang sama, masyarakat membayar lebih mahal untuk BBM yang dibutuhkan.

Selasa, 25 Mei 2010

Alasan Penahanan Susno

POLRI berkeyakinan bahwa penahanan terhadap tersangka Komjen Susno Duadji sah secara hukum atau telah memenuhi syarat obyektif dan subyektif. Hal itu dikatakan penasihat hukum Polri, Kombes Iza Fadri, saat sidang praperadilan yang diajukan Susno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2010).

Dalam jawaban setebal 13 halaman, pihak Polri tidak memasukkan bukti lain selain keterangan para saksi. Surat perintah penahanan bernomor SP/Han/12/V/ 2010 /PidkorWCC tanggal 11 Mei 2010 dinilai sah karena telah berdasar bukti yang cukup. "Yaitu adanya laporan polisi ditambah dua alat bukti sesuai dalam Pasal 184 KUHP," papar Iza.

Dua alat bukti yang dijelaskan Iza adalah keterangan delapan saksi, yakni Sjahril Djohan, Haposan Hutagalung, Dadang Apriyanto, Upang Supandi, Ahsanur, Syamsurizal Mokoagouw, Nurmalasari, dan Wanisabu. "Satu alat bukti lain yaitu keterangan saksi ahli Muhammad Nuh Al Azhar. Semua keterangan saksi dan ahli telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan," paparnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli itu, kata Iza, Susno diduga melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi saat menangani kasus arwana. Susno dijerat Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11, Pasal 12b, jo Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dengan ancaman penjara di atas lima tahun. "Dengan demikian, memenuhi syarat obyektif," kata dia.

Iza juga mengatakan bahwa alasan penahanan Susno tidak kalah penting yaitu untuk memperlancar penyidikan. Menurut Polri, Susno tidak kooperatif dengan institusinya. "Ketika dipanggil sebagai saksi tanggal 6 Mei 2010 tidak mau datang dengan berbagai alasan yang tidak mendasar," ujarnya.

Alasan penahanan lain, lanjut Iza, terkait upaya Susno berangkat ke Singapura. Menurut Polri, Susno akan menemui Sjahril Djohan. "Yang merupakan saksi kunci dalam tindak pidana ini. Termohon menyimpulkan secara subyektif (penahanan) telah memenuhi Pasal 21 ayat (1) KUHP," ungkapnya.
Sumber : Kompas.com