Selasa, 11 Agustus 2009

CPNSD Formasi 2009 Kab. Demak

Pemerintah Kabupaten Demak segera menggelar kembali pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk formasi 2009. Upaya tersebut untuk menindaklanjuti PP Nomor 43/2007 sebagai revisi PP 48/2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS, serta PP Nomor 45/2007 tentang pengangkatan Sekdes menjadi PNS.

Sebagaimana alokasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN), pemerintah kabupaten tahun ini hanya menyediakan 375 posisi. Sekda Kabupaten Demak Drs H Purwono Sasmita menyampaikan, posisi itu diantaranya diperuntukkan :
a. Tenaga honorer (Database lampiran A): 117 orang
b. Sekdes yang telah melakukan pemberkasan : 17 orang
c. Sedangkan untuk pelamar umum : 241 orang

Menurut Purwono, seperti tahun-tahun sebelumnya, penyelenggaraan seleksi CPNS oleh BKN di setiap daerah selalu dikoordinasikan dengan BKD provinsi. "Pemerintah kabupaten/kota hanya kebagian tugas untuk melaksanakan," tuturnya.

Kepala BKD Kabupaten Demak Drs H Purwito MM menambahkan, dari 241 lowongan CPNS untuk pelamar umum, akan dibagi lagi untuk tiga kriteria. Yakni posisi tenaga guru, kesehatan, dan tenaga teknis lainnya. Terkait jumlah pasti yang dibutuhkan masing-masing bidang, hingga saat ini masih dalam proses pembahasan.

Disebutkan pula, sesuai ketentuan PP Nomor 48/2005 di lingkup Pemkab Demak terdapat sekitar 1300 tenaga honorer yang masuk klasifikasi A dan diprioritaskan menjadi CPNS hingga 2009. Dari beberapa periode pengangkatan tenaga honorer daerah yang telah dilaksanakan sejak 2006, hingga kini masih tersisa 117 orang. "Jadwal dibukanya pendaftaran PNS tersebut, akan dilakukan serentak sesuai instruksi dari BKD Provinsi Jateng," kata Purwito.

Sabtu, 08 Agustus 2009

Angin Sorga Buat Honorer

Pemerintah akan mengangkat 83.487 tenaga honorer di sejumlah instansi di seluruh Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini, dengan terlebih dahulu mengikuti seleksi.
disini

Angin sorga bagi honorer yang belum diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tetapi apakah berlaku bagi yang dihonor oleh BOS (Bantuan Operasional Sekolah):

Menteri mengingatkan bahwa tenaga honorer yang tercatat dalam pusat data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tidak secara otomatis akan mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP) PNS karena masih harus melalui seleksi administrasi di BKN.

Kriteria tenaga honorer yang diprioritaskan akan diangkat menjadi PNS adalah karena tenaganya sangat dibutuhkan dan diusulkan oleh pejabat pembina kepegawaian.

Peluang pengangkatan ini tidak berlaku untuk mereka yang bekerja di lembaga swasta, yayasan, koperasi pegawai, BUMN, BUMD, kantor desa, KONI, Dewan Kerajinan Nasional, dharma wanita, PMI dan sebagainya.

Selain itu, tidak berlaku untuk pegawai yang penghasilanya dibiayai dari Dana Bantuan Operasional Sekolah, bantuan atau subsidi untuk kegiatan/pembinaan yang dikeluarkan dari APBN atau yang dibiayai dari retribusi.

Tidak berlaku pula bagi pegawai yang pengangkatannya dilakukan bukan pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan yang ditunjuk secara sah.


Apakah HONORER di sekolah-sekolah negeri akan diangkat CPNS? Silakan komentar di blog ini biar rame !